#: locale=en
## Action
### URL
WebFrame_156A1DE4_03E5_E62C_417A_38515631B0CC.url = https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSdoI5cYw7W_9noeK7MmLjDZkxnP-N_ixtHKK4qY9phXUe29Cw/viewform?embedded=true
WebFrame_16E79A93_03E3_E2E4_418D_A507F10C12DE.url = https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSdxXr13CzMEfgX3ONqFDFryN7XhaIbbqJ8fSOqGSKgXsaWu_g/viewform?embedded=true
## Media
### Image
imlevel_182C1AA6_03FC_E22C_413B_9164AAF7834C.url = media/zoomImage_110E1ECE_03ED_A27D_417F_027A9DDE1ED7_en_0_0.jpg
imlevel_182C3AA6_03FC_E22C_418E_94ACA8B3C752.url = media/zoomImage_110E1ECE_03ED_A27D_417F_027A9DDE1ED7_en_0_1.jpg
imlevel_182BDAA6_03FC_E22C_4187_BF400B177AC7.url = media/zoomImage_110E1ECE_03ED_A27D_417F_027A9DDE1ED7_en_0_2.jpg
### Popup Image
### Title
model_C2E36757_DAE3_4D60_41E6_060A2DF1CBA4.label = Bus
model_8224165A_926A_6FE5_41D7_4E45CD3943C8.label = _kotak P3K
model_838D01A7_926A_E4AA_4197_E6BAD7C5A809.label = _segitiga
model_F0D1D1E4_FF3A_51C1_41E7_6B2E94C3C4DD.label = dongkrak
model_F1126F78_FC7A_0BCE_41EC_C42BFBABD4BF.label = tools__4_way_lug_wrench
## Skin
### Button
Button_5CCD39AF_4A14_2E58_41C8_4C52C7F9757E.label = PP 55 Tahun 2012 Pasal 23
Button_713101CD_6FAA_3699_41CC_6C703A27B2B7.label = PP 55 Tahun 2012 Pasal 24
Button_5CB7C8B4_4A14_2E49_41C1_4201343CEC32.label = PP 55 Tahun 2012 Pasal 25
Button_5260771E_4A14_2278_41C5_8518ED3DAAAE.label = PP 55 Tahun 2012 Pasal 26
Button_5DA6F57E_4A15_E6B8_41C1_16977F55DD06.label = PP 55 Tahun 2012 Pasal 29
Button_5CC7FAD6_4A2D_E3C8_4192_76C4B1A4BD94.label = PP 55 Tahun 2012 Pasal 30
Button_5DA98472_4A15_E6C8_4195_5F21E4E04A89.label = PP 55 Tahun 2012 Pasal 31
Button_5D9A024B_4A15_E2DF_41C4_18F56FE4AD28.label = PP 55 Tahun 2012 Pasal 32
Button_5D92435E_4A15_E2F9_41CA_AE6B2046554C.label = PP 55 Tahun 2012 Pasal 34
Button_5D835139_4A14_1EB8_41AB_D90FEB87CCCA.label = PP 55 Tahun 2012 Pasal 37
Button_5D70DED1_4A14_23C8_41CE_57C025E817A0.label = PP 55 Tahun 2012 Pasal 38
Button_5D6EEC68_4A14_26D8_41A6_5DABA8EE228D.label = PP 55 Tahun 2012 Pasal 39
Button_5CB1A8B1_4A2D_EE48_41A6_FB81FB104F69.label = PP 55 Tahun 2012 Pasal 40
Button_5D791DBA_4A14_21B8_41D0_39694BB49FC0.label = PP 55 Tahun 2012 Pasal 41
Button_52324762_4A2D_E2C8_4173_B3B0150F2B28.label = PP 55 Tahun 2012 Pasal 46
Button_523CB638_4A2D_E2B9_41D0_F5ECFCEC3F0F.label = PP 55 Tahun 2012 Pasal 47
Button_522EB51D_4A2D_E678_41B1_16B3BBED4AC5.label = PP 55 Tahun 2012 Pasal 48
Button_5203740A_4A2D_E658_41D1_64980F4047F6.label = PP 55 Tahun 2012 Pasal 49
Button_5DE0B309_4A2D_E258_41A1_62A2B93E458C.label = PP 55 Tahun 2012 Pasal 50
Button_5D32BD04_4A2C_2649_4194_5EBA5CF1327F.label = PP 55 Tahun 2012 Pasal 52
Button_5D8BC008_4A14_1E59_41CA_76F93EADA565.label = PP 55 Tahun 2012 Pasal 58
Button_C9241809_FCFA_754E_41C8_A66262572F0A.label = PP 55 Tahun 2012 Pasal 58
Button_590A708E_49FC_1E59_41C1_67E681FC6FCF.label = PP 55 Tahun 2012 Pasal 58
Button_5CDE8B93_4A2D_E24F_41CE_BA4631B67D62.label = PP 55 Tahun 2012 Pasal 73
Button_5CC889E4_4A2D_E1C8_4196_CBA406B2F691.label = PP 55 Tahun 2012 Pasal 81
Button_CA187A43_FCFE_35C2_41ED_C26CE0882541.label = PP 55 Tahun 2012 Pasal 81
Button_77B2012C_6FA9_F79F_41C1_AA22BAA96AA6.label = SEMBUNYIKAN >>
### Dropdown
DropDown_05783A1F_3AA3_A1D2_41A6_E88282E5373B.label = AMENITIES
DropDown_0561BA16_3AA3_A1D2_41C7_FDA0B6E9EE29.label = RECEPTION
DropDown_05784A29_3AA3_A1FE_41B1_E2305F2F53BE.label = RESTAURANTS
DropDown_05789A1B_3AA3_A1D2_41CC_002739F0C312.label = ROOMS
DropDown_057BFA20_3AA3_A1EE_41A9_8EE569D894A7.label = SPORTS AREA
DropDown_057B3A27_3AA3_A1F2_41C0_6BB995D79A09.label = SWIMMING POOL
### Image
Image_05314BAF_3AA1_A6F2_41CB_86A11240FA50.url = skin/Image_05314BAF_3AA1_A6F2_41CB_86A11240FA50_en.png
Image_EE7F23A3_FC8A_1B42_41B5_0C2E6CB43515.url = skin/Image_EE7F23A3_FC8A_1B42_41B5_0C2E6CB43515_en.jpeg
### Label
Label_0E9CEE5D_36F3_E64E_419C_5A94FA5D3CA1.text = COMPANY NAME
Label_0C5F23A8_3BA0_A6FF_419F_468451E37918.text = DOLOR SIT AMET
Label_0C5F13A8_3BA0_A6FF_41BD_E3D21CFCE151.text = LOREM
### Multiline Text
HTMLText_EE7FD3A3_FC8A_1B42_41E8_2550898BFE14.html =
Pengertian Pengujian Kendaraan Bermotor : Menurut (Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, Pengujian Kendaraan Bermotor, 2021) adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian atau komponen Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.
Pengertian Pemeriksaan Persyaratan Teknis : Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021 Pasal 10 Pengujian persyaratan teknis merupakan kegiatan pengujian dengan atau tanpa peralatan uji untuk memastikan pemenuhan terhadap ketentuan persyaratan teknis Kendaraan Bermotor.
Ukuran Kendaraan Bus Besar : Kendaraan yang digunakan berfokus pada bus besar dengan Panjang 12.000 mm, lebar 2.500 mm dan tinggi 4.200 mm
HTMLText_EE7F93A3_FC8A_1B42_41C0_22D6F7309A5B.html =
HTMLText_77E24423_6FAA_3D89_41D1_99D101A7AA11.html =
NOMOR KENDARAAN
PP 55 Tahun 2012
Pasal 58
(10) Tempat pemasangan tanda nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e harus memenuhi persyaratan:
• a. ditempatkan pada sisi bagian depan dan belakang Kendaraan Bermotor; dan
• b. dilengkapi lampu tanda nomor Kendaraan Bermotor pada sisi bagian belakang Kendaraan Bermotor.
HTMLText_77F64D54_6F56_2F8F_41D3_9B9754D74614.html =
ANAK TANGGA
PP 55 Tahun 2012
Pasal 81
(4) Anak tangga paling bawah pada pintu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling tinggi 350 (tiga ratus lima puluh) milimeter diukur dari permukaan jalan dan lebar paling sedikit 400 (empat ratus) milimeter.
(5) Dalam hal tangga pintu dapat dilipat, harus dikonstruksi sehingga anak tangga selalu berada pada tempatnya secara kukuh dan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) jika pintu dibuka.
PP 55 tahun 2012 Pasal 87
(1) Pintu masuk dan/atau keluar Mobil Bus sekolah dilengkapi dengan anak tangga.
(2) Jarak antara anak tangga paling tinggi 200 (dua ratus) milimeter dan jarak antara permukaan tanah dengan anak tangga terbawah paling tinggi 300 (tiga ratus) milimeter.
HTMLText_79398DF1_6FAA_2E86_4198_9A4256EFE9AB.html =
BAN CADANGAN
PP 55 Tahun 2012
Pasal 47
(1) Ban cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b harus memiliki ukuran yang sama dengan ban yang terpasang pada Kendaraan tersebut.
(2) Ban cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memiliki lebar tapak yang berbeda dengan ban yang terpasang pada Kendaraan tersebut tetapi memiliki diameter keseluruhan sama.
HTMLText_7A7E6AD3_6F5A_2A8A_41A6_1117C3C0C901.html =
BAN KENDARAAN
PP 55 Tahun 2012
Pasal 73
Kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf j untuk kedalaman alur ban tidak boleh kurang dari 1 (satu) millimeter.
HTMLText_7D7A334C_6F59_FB9E_41A2_2E3103D4AA8D.html =
BUMPER
PP 55 Tahun 2012
Pasal 41
(1) Bumper sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf f harus dipasang di:
• a. depan dan belakang untuk Mobil Penumpang, Mobil Bus dan Mobil tangki;
• b. depan untuk Mobil Barang selain mobil tangki.
(2) Bumper depan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menonjol ke depan lebih dari 500 (lima ratus) milimeter melewati bagian badan Kendaraan yang paling depan.
HTMLText_764401B2_6FAE_768B_41CF_5136DC379077.html =
DONGKRAK
PP 55 Tahun 2012
Pasal 49
Dongkrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf d paling sedikit mampu mengangkat muatan sumbu sesuai dengan muatan sumbu terberat Kendaraan Bermotor yang digunakan.
HTMLText_7D498C55_6F56_ED8E_41B5_71EECD272DFB.html =
KACA KENDARAAN
PP 55 Tahun 2012
Pasal 58
(4) Kaca sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi persyaratan:
• a. tahan goresan;
• b. bening dan tidak mudah pudar;
• c. tidak membahayakan apabila kaca pecah; dan
• d. tidak mengganggu penglihatan pengemudi.
(5) Kaca sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai tingkat kegelapan tertentu.
HTMLText_7D39EA07_6F6A_3589_41DA_8505F7D8F0AF.html =
KACA SPION
PP 55 Tahun 2012
Pasal 37
Kaca spion Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b harus memenuhi persyaratan:
• a. berjumlah 2 (dua) buah atau lebih; dan
• b. dibuat dari kaca atau bahan lain yang dipasang pada posisi yang dapat memberikan pandangan ke arah samping dan belakang dengan jelas tanpa mengubah jarak dan bentuk objek yang terlihat.
HTMLText_7A55C7B5_6F5A_DA8E_41D3_250302983D56.html =
KLAKSON
PP 55 Tahun 2012
Pasal 39
Klakson sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf d harus mengeluarkan bunyi dan dapat digunakan tanpa mengganggu konsentrasi pengemudi.
HTMLText_79D7FCB9_6F5E_2EF9_41C7_9EE35BFA922F.html =
LAMPU ISYARAT BAHAYA
PP 55 Tahun 2012
Pasal 31
Lampu isyarat peringatan bahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf i menggunakan lampu penunjuk arah yang menyala secara bersamaan untuk kedua arah dengan sinar kelap-kelip.
HTMLText_7D0D0CD3_6F6A_6E89_418D_3A6D862F98EF.html =
LAMPU KABUT
PP 55 Tahun 2012
Pasal 34
(1) Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu kabut yang berjumlah paling banyak 2 (dua) buah dipasang di bagian depan Kendaraan.
(2) Lampu kabut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
• a. dengan cahaya warna putih atau kuning;
• b. titik tertinggi permukaan penyinaran tidak melebihi titik tertinggi permukaan penyinaran dari lampu utama dekat;
• c. dipasang pada ketinggian tidak melebihi 800 (delapan ratus) milimeter; d. tepi terluar permukaan penyinaran lampu kabut tidak melebihi 400 (empat ratus) milimeter dari sisi terluar Kendaraan; dan
• d. tidak menyilaukan pengguna jalan.
HTMLText_7DE7795E_6F5E_37BB_41C2_00DDCBE783B3.html =
LAMPU MUNDUR
PP 55 Tahun 2012
Pasal 29
Lampu mundur sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 huruf g harus memenuhi persyaratan:
• a. berjumlah paling banyak 2 (dua) buah;
• b. dipasang pada sisi kiri dan kanan bagian belakang Kendaraan Bermotor dengan ketinggian tidak melebihi 1.200 (seribu dua ratus) milimeter;
• c. tidak menyilaukan pengguna jalan lain; d. hanya menyala apabila penerus daya digunakan untuk posisi mundur; dan
• d. dilengkapi tanda bunyi mundur untuk Kendaraan dengan JBB lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
HTMLText_7B908DA7_6F5E_2E89_41D8_173E0AD51249.html =
LAMPU PENERANGAN NOMOR KENDARAAN BAGIAN BELAKANG
PP 55 Tahun 2012
Pasal 30
Lampu penerangan tanda nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf h dipasang di bagian belakang dan dapat menyinari tanda nomor Kendaraan Bermotor agar dapat dibaca pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter dari belakang.
HTMLText_7DFD62FF_6F6E_DA79_41C6_036694194C98.html =
LAMPU PETUNJUK ARAH
PP 55 Tahun 2012
Pasal 25
(1) Lampu penunjuk arah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c harus memenuhi persyaratan:
• a. berjumlah genap;
• b. dapat dilihat pada waktu siang dan malam hari oleh pengguna jalan lain;
• c. dipasang pada sisi kiri dan kanan bagian depan Kendaraan Bermotor dengan ketinggian tidak melebihi 1.500 (seribu lima ratus) milimeter; dan
• d. dipasang pada sisi kiri dan kanan bagian belakang Kendaraan Bermotor dengan ketinggian tidak melebihi 1.500 (seribu lima ratus) milimeter.
HTMLText_7DABEB94_6F5A_6A8E_41B5_8A8AA32E8974.html =
LAMPU POSISI BELAKANG
PP 55 Tahun 2012
Pasal 28
(1) Lampu posisi belakang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf f selain Sepeda Motor, harus memenuhi persyaratan:
• a. berjumlah genap;
• b. dipasang pada ketinggian tidak melebihi 2.100 (dua ribu seratus) milimeter di samping kiri dan kanan bagian belakang Kendaraan dan harus dapat dilihat pada malam serta tidak menyilaukan pengguna jalan lain; dan
• c. tepi terluar permukaan penyinaran lampu posisi belakang tidak melebihi 400 (empat ratus) milimeter dari sisi bagian terluar Kendaraan.
HTMLText_7A7E9190_6F69_D686_41BC_94A02DD421E0.html =
LAMPU POSISI DEPAN
PP 55 Tahun 2012
Pasal 27
(1) Lampu posisi depan sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 huruf e selain Sepeda Motor, harus memenuhi persyaratan:
• a. berjumlah 2 (dua) buah;
• b. dipasang di bagian depan;
• c. dapat bersatu dengan lampu utama dekat;
• d. dipasang pada sisi kiri dan kanan bagian belakang Kendaraan Bermotor dengan ketinggian tidak melebihi 1.500 (seribu lima ratus) milimeter dan tidak menyilaukan pengguna jalan lain; dan
• e. tepi terluar permukaan penyinaran lampu posisi depan, tidak melebihi 400 (empat ratus) milimeter dari sisi bagian terluar Kendaraan.
HTMLText_776D1051_6F5A_D589_4163_7B9C4B21675C.html =
LAMPU REM
PP 55 Tahun 2012
Pasal 26
(1) Lampu rem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d selain Sepeda Motor, harus memenuhi persyaratan:
• a. berjumlah paling sedikit 2 (dua) buah;
• b. mempunyai kekuatan cahaya lebih besar dari lampu posisi belakang tetapi tidak menyilaukan bagi pengguna jalan lain; dan
• c. dipasang pada sisi kiri dan kanan bagian belakang Kendaraan Bermotor dengan ketinggian tidak melebihi 1.500 (seribu lima ratus) milimeter.
(3) Dalam hal jumlah lampu rem lebih dari 2 (dua) buah, dapat ditempatkan di bagian atas belakang Kendaraan Bermotor bagian dalam atau luar.
HTMLText_7DE4017C_6F6A_F67E_41CA_43EF77412250.html =
LAMPU TANDA BATAS
PP 55 Tahun 2012
Pasal 32
• (1) Lampu tanda batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf j hanya dipersyaratkan bagi Kendaraan yang memiliki lebar lebih dari 2.100 (dua ribu seratus) milimeter.
• (2) Lampu tanda batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipasang di bagian depan dan bagian belakang sisi kiri atas dan sisi kanan atas.
HTMLText_7AC634D5_6F76_7E89_4190_D066EE53B3D1.html =
LAMPU UTAMA JAUH & LAMPU UTAMA DEKAT
PP 55 Tahun 2012
Pasal 24
(1) Lampu utama dekat dan lampu utama jauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 selain Sepeda Motor harus memenuhi persyaratan:
• a. berjumlah 2 (dua) buah atau kelipatannya;
• b. dipasang pada bagian depan Kendaraan Bermotor;
• c. dipasang pada ketinggian tidak melebihi 1.500 (seribu lima ratus) milimeter dari permukaan jalan dan tidak melebihi 400 (empat ratus) milimeter dari sisi bagian terluar Kendaraan; dan
• d. dapat memancarkan cahaya paling sedikit 40 (empat puluh) meter ke arah depan untuk lampu utama dekat dan 100 (seratus) meter ke arah depan untuk lampu utama jauh.
HTMLText_74921AB9_6FAE_2A86_41D5_F8CA36ABF9FB.html =
PEMBUKA RODA
PP 55 Tahun 2012
Pasal 50
Pembuka roda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf e harus mampu membuka roda Kendaraan Bermotor yang digunakan dan tidak merusak komponen yang ada pada roda.
HTMLText_7D1D1AA6_6F56_6A8A_41D6_28D13AEBBD1B.html =
PENGHAPUS KACA
PP 55 Tahun 2012
Pasal 38
(1) Penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c harus memenuhi persyaratan:
• a. paling sedikit berjumlah 1 (satu) buah dipasang di bagian kaca depan;
• b. dilengkapi alat penyemprot air ke kaca; dan
• c. digerakkan secara mekanis dan/atau elektronis.
(2) Penghapus kaca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mampu membersihkan kaca depan.
HTMLText_77D645D9_6FAE_3EB9_415F_C55328C6D692.html =
PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN
PP 55 Tahun 2012
Pasal 52
Peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf g paling sedikit terdiri atas:
• a. obat antiseptic;
• b. kain kassa;
• c. kapas; dan
• d. plester.
HTMLText_799FD176_6F5A_5788_41A1_969E7466856E.html =
PINTU KENDARAAN
PP 55 Tahun 2012
Pasal 81
(2) Mobil Bus yang dirancang untuk mengangkut penumpang sebanyak 15 (lima belas) orang atau lebih, tidak termasuk pengemudi, harus dilengkapi paling sedikit:
• a. 1 (satu) pintu keluar dan/atau masuk yang lebarnya paling sedikit 1.200 (seribu dua ratus) milimeter atau 2 (dua) pintu dengan lebar paling sedikit 550 (lima ratus lima puluh) milimeter untuk pintu depan dan 650 (enam ratus lima puluh) milimeter untuk pintu belakang;
• b. tinggi pintu sebagaimana dimaksud dalam huruf a meliputi seluruh dinding mobil bus atau paling sedikit 1.900 (seribu sembilan ratus) milimeter untuk Mobil Bus yang tingginya lebih dari 2.250 (dua ribu dua ratus lima puluh) milimeter diukur dari permukaan tanah.
(3) Pintu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus menjamin kemudahan penggunaannya dan tidak terhalang.
HTMLText_792443D1_6F56_5A89_41CA_CD20ECD2517F.html =
SABUK KESELAMATAN
PP 55 Tahun 2012
Pasal 46
(1) Sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a harus dipasang paling sedikit di tempat duduk pengemudi dan tempat duduk penumpang di samping tempat duduk pengemudi.
(2) Sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
• a.paling sedikit berjumlah 3 (tiga) jangkar untuk tempat duduk pengemudi dan tempat duduk penumpang paling pinggir di samping pengemudi serta paling sedikit berjumlah 2 (dua) jangkar untuk tempat duduk penumpang lainnya;
• b.tidak mempunyai tepi yang tajam; dan
• c.kepala pengunci harus dapat dioperasikan dengan mudah.
HTMLText_79E225C1_6FAA_5E89_41C2_88E3DC08ED38.html =
SEGITIGA PENGAMAN
PP 55 Tahun 2012
Pasal 48
(1) Segitiga pengaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf c paling sedikit berjumlah 2 (dua) buah.
(2) Segitiga pengaman berwarna merah dan bersifat memantulkan cahaya.
HTMLText_766AFF96_6F56_2A8A_41D5_3D6330ED6B3D.html =
SPAKBOR
PP 55 Tahun 2012
Pasal 40
(1) Spakbor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf e harus memiliki lebar paling sedikit selebar telapak ban.
(2) Spakbor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mampu mengurangi percikan air atau lumpur ke belakang Kendaraan atau badan Kendaraan.
HTMLText_7605216C_6FAE_579F_41C5_36B835818395.html =
TEMPAT DUDUK PENGEMUDI
PP 55 Tahun 2012
Pasal 58
(9) Tempat duduk pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) harus memenuhi persyaratan:
• a. ditempatkan pada bagian dalam badan Kendaraan yang memungkinkan pengemudi dapat mengendalikan Kendaraannya;
• b. mempunyai lebar paling sedikit 400 (empat ratus) milimeter dan simetris dengan pusat roda kemudi;
• c. memungkinkan pengemudi mempunyai pandangan yang bebas ke depan dan ke samping; dan
• d. tidak ada gangguan cahaya dari dalam Kendaraan.
HTMLText_7B9E30DE_6F79_D6BB_41C9_F8A6A0163550.html =
LAMPU KENDARAAN
PP 55 Tahun 2012
Pasal 23
Sistem lampu dan alat pemantul cahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i meliputi:
• a. lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda;
• b. lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda;
• c. lampu penunjuk arah berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip;
• d. lampu rem berwarna merah;
• e. lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda;
• f. lampu posisi belakang berwarna merah;
• g. lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda kecuali untuk Sepeda Motor;
• h. lampu penerangan tanda nomor Kendaraan Bermotor di bagian belakang Kendaraan berwarna putih;
• i. lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip
• j. lampu tanda batas dimensi Kendaraan Bermotor berwarna putih atau kuning muda untuk Kendaraan Bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 (dua ribu seratus) milimeter untuk bagian depan dan berwarna merah untuk bagian belakang;
## Tour
### Description
### Title
tour.name = 3D Bus DLLAJ